Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Arafat Diangkat Sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR SBB

oleh -697 views
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra. (FOTO: ISTIMEWA)

Porostimur.com, Ambon – Meski diduga tersandung kasus hukum dugaan tindak pidana korupsi, Arafat seorang ASN di tubuh Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diangkat menduduki jabatan strategis.

Arafat diangkat sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten SBB, berdasarkan penjabat bupati, Nomor 821.23/751 Tahun 2022.

Nama Arafat terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2020, yang saat ini sedang dalam tahap Penyelidikan Kejati Maluku.

Kasus yang dilaporkan masyarakat ke Kajati Maluku, tanggal 3 Oktober 2022 itu, saat ini penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan sejak 10 Oktober 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-14/Q.1/Fd.1/10/2022.

Yang dilaporkan dalam kasus ini adalah Pegawai PUPR Kabupaten SBB, Tasrif Latulumanina, dalam kapasitasnya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pengelolaan DAK Fisik pada Disdikbud Kabupaten SBB tahun anggaran 2020 yang bersumber dari APBN.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Buka Pawai Obor dan Lampion Sambut 1 Muharram 1448 Hijriah

Selain dirinya, sebanyak empat orang juga telah selesai menjalani pemeriksaan di Kejati Maluku pada Senin, 17 Oktober 2022. Di antaranya mantan Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten SBB, Muhamad Nasir Wakano, dan tiga orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yaitu Tasrif Latulumamina, Arafat dan Ikram Patty.

No More Posts Available.

No more pages to load.