“Keputusan hukum kan belum ada, jadi belum final. Biarkan yang bersangkutan berproses dulu dengan hukum, dalam kepentingan penyelidikan di Kejaksaan sehingga ada baiknya jangan mereka yang masuk dalam pemeriksaan jangan dulu diangkat,”tandasnya.
Terpisah, salah satu tokoh muda SBB, yang juga Sekretaris Umum DPD Satma AMPI Maluku, Mario Kakisina mengaku, apa yang dilakukan Pj Bupati sangat tidak etis dan merusak tatanan Birokrasi.
“Kenapa saya bilang rusak, karena masa seorang yang baru golongan IIID dilantik sementara yang Kabid sebelumnya dengan golongan IV A diturunkan jadi Kepala Sub Bagian, kan rusak namanya,” terangnya, Kamis (3/2022).
Pemilihan Arafat sebagai Kabid Bina Marga lanjut dia, diprediksi akan menurunkan kualitas kinerja PUPR, dimana selama ini posisi tersebut selalu diisi oleh figur dengan orentasi ilmu teknik sipil murni.
“Kalau saya ikuti perkembangan, sudah tiga kali ke belakang pergantian Kabid Bina Marga diisi oleh orang yang orentasi ilmunya teknik sipil murni, namun kali ini tidak. Itu namanya bukan kasi bae SBB tapi kasih rusak,”tutupnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media, roling Birokrasi yang dilakukan Penjabat Bupati tanpa melibatkan Sekertaris Daerah SBB, selaku pejabat pembina kepegawaian.









