Tersandung Kasus Dugaan Korupsi, Arafat Diangkat Sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR SBB

oleh -805 views
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra. (FOTO: ISTIMEWA)

Entah apa yang dipikirkan Pj Bupati sehingga harus terburu-buru mengangkat Arafat menduduki posisi strategis dalam PUPR. Padahal secara etis maupun hukum hal tersebut tentu memiliki potensi melanggar aturan.

Mirisnya lagi, dalam roling Birokrasi yang dilakukan Penjabat Kepala Bina Marga sebelumnya, Martha Saimima dengan pangkat/golongan IV A, diturunkan menduduki jabatan kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sementara Arafat diketahui masih golongan III D.

Keputusan Pj Bupati melantik Arafat pun menantik perhatian DPRD Provinsi Maluku, dalam hal ini Komisi I yang membidangi pemerintahan.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra, Rabu (2/11) di Ambon mengatakan, nama Kepala Bidang Bina Marga yang baru dilantik kan, juga masuk dalam proses penyelidikan kasus di Kejati, mestinya jangan diangkat dulu. Amir menilai, hal tersebut sangat kurang etis.

“Secara etis kalau kita lihat ini kan tidak bisa atau jangan dulu lah diangkat. Minimal tunggu proses penyelidikan itu dia selesai dulu. Prinsipnya jangan dulu angkat orang-orang yang sedang berproses dengan hukum pada posisi strategis,” jelasnya.

Baca Juga  Liverpool Tumbang 2-3 dari AS Monaco, Unggul Dua Gol Malah Berujung Kekalahan

Olehnya itu, dia berharap kepada Pj Bupati SBB untuk memperhatikan aspek etis sebelum mengambil keputusan. Paling tidak, tambahnya, menghargai setiap proses hukum yang sedang berlangsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.