Terungkap! PT PPN Kerap Beri Diskon Minyak, Termasuk ke PT NHM, Anggota DPR Minta Disanksi

oleh -96 views

Porostimur.com, Jakarta — Sidang lanjutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di tubuh Pertamina kembali mencuatkan fakta baru mengenai praktik pemberian diskon dalam transaksi jual beli minyak mentah. Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/12/2025), saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Senior Account Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Erik Hendriko Suparno.

Pengakuan Saksi: Diskon Memang Diberikan

Dalam pemeriksaan, JPU menelusuri skema negosiasi harga antara PT PPN dan sejumlah perusahaan tambang, termasuk PT Putra Perkasa Abadi (PPA). Erik menjelaskan bahwa harga ditentukan berdasarkan harga historis, tingkat kompetisi, dan strategi pemasaran. Namun, jaksa mendesak apakah PT PPN memberikan diskon dalam proses negosiasi.

Baca Juga  Pegadaian Area Ambon Dorong Media Jadi Penggerak Literasi Keuangan Masyarakat

Awalnya Erik menyebut penggunaan istilah “formula harga”, tetapi ia kemudian mengakui bahwa formula tersebut dapat diartikan sebagai potongan harga.

“Di diskon ada,” ujar Erik, sambil menambahkan bahwa diskon diterapkan kepada sejumlah konsumen, termasuk BUMA, baik di sektor pemerintah maupun swasta.

Ia menjelaskan, diskon dapat tercantum dalam dokumen tender atau melalui formula harga berbasis MOP (Mean of Platts) plus alfa. Meski demikian, Erik tidak menyebutkan besaran diskon yang diberikan. Ia hanya menegaskan bahwa diskon merupakan pengurangan dari harga keekonomian yang ditetapkan perusahaan.

No More Posts Available.

No more pages to load.