Sorotan Baru: Kontrak Solar PT NHM di Bawah Bottom Price
Sidang juga mengungkap adanya keuntungan yang diterima PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dalam kontrak penjualan solar nonsubsidi. Harga jual yang diterapkan PT PPN kepada PT NHM disebut berada di bawah bottom price, bahkan di bawah harga pokok penjualan (HPP), dengan nilai selisih mencapai Rp14,05 miliar.
PT NHM diketahui merupakan perusahaan tambang milik Haji Robert Nitiyudo Wachjo yang beroperasi di Halmahera Utara, Maluku Utara.
Temuan ini langsung mendapat sorotan politik. Anggota Komisi XII DPR RI, Syafruddin, mendesak pemerintah mengambil langkah tegas.
“Tiga belas perusahaan termasuk PT NHM terlibat dalam kasus jual beli BBM seperti yang diungkap kejaksaan. Kita minta kepada Pak Presiden memberi sanksi tegas karena ini berkaitan dengan hak rakyat,” ujar Syafruddin di Jakarta.
Desakan DPR: Sanksi Administratif Tidak Cukup
Syafruddin menilai bahwa penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Menurutnya, perusahaan yang terbukti memperoleh keuntungan ilegal dari skema harga BBM harus diberikan hukuman lebih keras.
“Tidak hanya sanksi administrasi, bila perlu perusahaan-perusahaan ini dicabut izinnya kalau terbukti terlibat dalam skandal ini,” tegasnya.
Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya, sementara publik menunggu langkah resmi pemerintah menyikapi temuan yang menyeret perusahaan-perusahaan tambang besar tersebut.









