Tiga Ohoi di Maluku Tenggara Kantongi Izin Kelola Hutan

oleh -322 views

“Hutan desa adalah kawasan hutan negara yang dulunya tidak boleh diakses oleh masyarakat, namun sekarang masyarakat bisa mengakses kawasan hutan dimaksud dengan izin atau SK tersebut,” katanya.

Namun, Lilian mengingatkan, adanya izin kelola hutan desa tidak lantas kemudian masyarakat dengan seenaknya mengambil hasil hutan begitu saja, melainkan harus disertai juga dengan pengelolaan yang bersifat produktif dan lestari.

Lilian menambahkan, izin atau SK pengelolaan hutan desa berlaku selama 35 tahun dan dapat diperpanjang, pemegang SK tersebut adalah Pemerintah Ohoi atau lembaga desa yang dibentuk sesuai ketentuan.

Masa berlaku izin kelola hutan desa sangat lama, namun SK bisa saja dicabut sewaktu-waktu oleh Kementerian LHK yakni Dirjen PSKL apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

(red/republika)

No More Posts Available.

No more pages to load.