Porostimur.com | Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberi izin pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan desa untuk tiga Ohoi atau Desa di Kabupaten Maluku Tenggara, yakni Ohoi Warwut, Werka, dan Tamangil.
Dalam siaran pers, Ahad (18/4/2021), menyebutkan izin dari Kementerian LHK guna mengelola dan pemanfaatan kawasan hutan desa ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Kepala Seksi Teritorial dan Hutan Adat Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Lilian Komaling kepada Bupati Malra, M Thaher Hanubun di Rumah Dinas Bupati, Sabtu (18/4) malam.
Lilian pada penyerahan SK tersebut menyampaikan, terhadap usulan permohonan pengelolaan hutan desa itu sudah dilaksanakan fasilitasi dan verifikasi sejak 2018, baru pada tahun 2021 SK atas permohonan.
Menurut Lilian, izin salah satu desa untuk mengelola hutan desa membutuhkan waktu yang sangat panjang, karena harus melalui beberapa tahapan, mulai dari fasilitasi hingga verifikasi faktual dan monitoring serta evaluasi.
Izin pengelolaan dan pemanfaatan hutan desa merupakan program perhutanan sosial dari Kementerian LHK, yang kemudian diturunkan ke Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL).
Program ini bertujuan mempercepat reformasi agraria, sehingga dirasakan manfaat dan dampaknya oleh masyarakat.











