Tiga Senator Asal Malut Diduga Nyolong Suara

oleh -64 views

@Porostimur.com | Ternate : Tiga dari empat anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Maluku Utara, hasil Pemilihan Umum, 17 April 2019 yakni: Ir Namto Hui Roba, Chaedir Djafar SE,ME dan Hj Suriati Armaiyn diduga melakukan praktek penggelembungan suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini sebagaimana tertuang dalam tuntutan gugatan Calon Anggota DPD RI atas nama Ikbal Hi. Djabid SE yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Benny Hutabarat di hadapan Majelis Sidang kasus perkara dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Kantor Bawaslu RI, jalan Thamrin Jakarta, Selasa (11/6).

Dalam gugatannya Benny, menyebut patut diduga telah terjadi pelanggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga  Peringati Harganas 2026, Pemkot Ambon Tegaskan Komitmen Perkuat Ketahanan Keluarga

“Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2019, ketika KPU Provinsi Maluku Utara melakukan pleno, saksi telah menyampaikan form keberatan tentang adanya penggelebungan suara yang menguntungkan Calon Anggota DPD RI, Nomor Urut 32, 24 dan 40. Namun keberatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh terlapor (KPU),” beber Hutabarat..

Adapun dugaan pelanggaran administrasi tersebut menurut Hendry, terjadi di Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yakni perbuahan data yang menguntungkan Calon DPD Chaedir Djafar SE ME, dimana pada Form C1, jumlah suara 215. Namun pada Form DB, jumlah suaranya berubah menjadi 224 atau bertambah 9 suara.