Di Kabupaten Halmahera Selatan lanjut Benny, kecurangan diduga terjadi di Kecamatan Obi Barat, dimana jumlah perolehan suara Calon Nomor Urut 40, Hj. Suriati Armaiyn mengalami penambahan.
Pada Form C1 jumlah perolehan suara sebanyak 121, akan tetapi pada form DA menjadi 148 suara atau bertambah 27 suara.
Sementara di Desa Manatahan, di TPS 1 dan TPS 2, pada form C1 tercatat 14 dan 7 suara. Di TPS 3 dan TPS 4, masing-masing 18 dan 1 suara, atau totalnya 40 suara. Namun pada form DA1 menjadi 60 atau bertambah 20 suara.
Hal yang kurang lebih sama, juga terjadi di Kecamatan di Obi Utara, Gane Barat dan Gane Barat Utara.
Di Kecamatan Patani Timur Kabupaten Halmahera Tengah , Form C1 mendata 97 suara, namun pada form DA1 berubah menjadi 101 suara, alias bertambah 4 suara.
“Kecamatan Patani Timur, Kecamatan Pulau Gebe, Kecamatan Patani Barat, Di Desa Bobane Indah dan Kecamatan Patani Utara, Perubahan terjadi hampir di seluruh Provinsi Maluku Utara”, katanya.
Sementara itu KPU Provinsi Maluku Utara dalam nota pembelaan yang dibacakan anggota KPU Malut, H Buchari Mahmud menyatakan, keberatan atas gugatan yang disampaikan saksi calon DPD RI atas nama Ikbal H. Djabid yang disampaikan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi tidak dapat menunjukan bukti-bukti seperti yang disebutkan.




