Porostimur.com, Ternate – Tim hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman – Nasri Abubakar, menyatakan siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikan Tim Hukum Paslon No 2 Tauhid-Nasri pada persidangan di MK Fahruddin Maloko, di Ternate, Jumat (27/12/2024).
Menurut Fahruddin, pihaknya telah mendapat salinan permohonan yang diajukan oleh Paslon No 4, atas keberatan Surat Keputusan KPU Kota Ternate, terkait penetapan hasil perolehan suara Pilwako Kota Ternate, yang mana pasangan No 2 Tauhid-Nasri memperoleh suara terbanyak.
Fachruddin bilang, dalam permohonan yang diajukan oleh Paslon No.4, secara garis besar tidak menyentuh adanya perselisihan hasil, namun terkait tuduhan-tuduhan terkait pelanggaran-pelanggaran.
“Tentunya kami Tim Hukum Paslon No 2 yang akan menyampaikan keterangan pihak terkait dalam persidangan di MK, mempunyai argumentasi tandingan secara hukum dalam aspek formil maupun materi dalam menangapi permohonan Paslon Nomor 4 di persidangan MK,” papar Fahruddin.
“Dan argumentasi tersebut belum di buka dalam pernyataan pers ini, ini akan disampaikan pada persidangan pembacaan keterangan pihak terkait nanti persidangan,” imbuhnya.









