Porostimur.com | Ternate: Advokat yang dalam Law Office Hendra Karianga & Assosiates. Pada tanggal 16 Agustus 2021 melaksanakan Agenda Sidang dengan agenda Duplik atas Replik Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Gelanggang Olahraga (GOR) Fagogoru di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dengan tersangka RS akan disidangkan perdana pada awal Maret.
Kepada porostimur.com, Senin (16/8/2021), salah satu pengacara tersangka, Fahrudin Maloko, SH mengatakan, sidang duplik ini adalah sidang tanggapan atas replik atau tanggapan balik Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang diajukan oleh Panasehat Hukum Terdakwa.
“Proses tanggap menangapi ini merupakan prinsip Imparsial dalam Peradilan dimana majelis hakim harus melihat dan mempertimbangkan semua argumentasi yang di ajukan para pihak dalam persidanga, entah itu Terdakwa melalui Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut,” kata Maloko.
“Prinsipnya agenda duplik kami tim penasehat hukum terdakwa menangapi terkait dengan bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut terutama bukti saksi,” imbuhnya.
Fahrudin menambahkan, pada nota pembelaan tim penasehat hukum sebelumnya menangapai sejumlah fakta sidang yang diperoleh selama terutama hanya satu saksi dan berdasarkan prinsip hukum pembuktian pidana maka saksi dimaksud tidak dapat digunakan sebagai bukti.