“Perludiketahui perkara korupsi ini menyeret Mantan Kabag Pemerintahan Kab. Halteng, berinesial RS. Perkara ini teregistrasi dengan Nomor 6/PID.SUS/TPK/2021. Terdakwa di dakwa melangar pasal 11 dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (sarjan)
Tim Hukum Terdakwa Sampaikan Duplik Dalam Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan GOR Fagogoru









