Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyerahkan berkas perkara tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntut Umum terkait dengan pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres) tahun 2014 di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan penyimpangan pengelolaan dana hibah APBD pada KPU di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (5/10/2022).
Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, Tim Penyidik Kejati Maluku telah menyerahkan 2 (dua) Berkas Perkara atas nama MDL selaku PPK pada KPUD Kab SBB dan atas nama HBR selaku bendahara pemilihan Legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku dengan kerugian sebanyak Rp. 9.657.787.250″.
“Sementara itu penyidikan dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah (APBD) pada KPU Kab. SBB TA 2016 s/d 2017 pada KPUD kab. Seram Bagian Barat dengan kerugian sejumlah Rp. 2.978.748.100,- tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah menyerahkan 2 (dua) Berkas Perkara atas nama MDL selaku PPK pada KPUD kab SBB dan atas nama MAB selaku Bendahara pengelola dana hibah pada KPUD kab. SBB kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku” tambah Wahyudi.
Atas perbuatan tersebut kata Wahyudi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No. 31 tahun 1999, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.









