Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Ambon Teken Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI

oleh -100 views
Wali Kota Bodewin Melkias Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Menurutnya, Pemkot Ambon juga terus mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan, terutama pada OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, serta perangkat daerah lainnya.

Untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat, Pemkot Ambon pada awal 2026 telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik yang diketuai Sekretaris Kota Ambon. Tim tersebut bertugas mengoordinasikan penyelesaian laporan dengan OPD terkait, termasuk memberikan klarifikasi dan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan yang diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Bodewin mengakui masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola hingga sarana dan prasarana. Meski demikian, Pemkot Ambon berkomitmen mempertahankan bahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang selama ini telah diraih.

Baca Juga  Inpex Gandeng Unpatti Siapkan SDM Lokal Hadapi Proyek Strategis Nasional Blok Masela

Dalam dua tahun terakhir, hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik Kota Ambon terus menunjukkan tren positif. Pada 2024, Kota Ambon meraih predikat sangat baik di Zona Hijau. Sementara pada 2025, meski menggunakan format penilaian baru, Ambon tetap bertahan di Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi disertai potensi maladministrasi.

No More Posts Available.

No more pages to load.