Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Pemkot Ambon Teken Nota Kesepahaman dengan Ombudsman RI

oleh -35 views
Wali Kota Bodewin Melkias Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman RI atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon wajib memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ombudsman Apresiasi Komitmen Pemkot Ambon

Wakil Kepala Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Ambon beserta jajaran dalam penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Ombudsman RI.

Menurut Rahmadi, hingga saat ini baru dua pemerintah kota di Indonesia yang menandatangani nota kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI, yakni Pemkot Padang dan Pemkot Ambon.

“Baru dua kota di Indonesia yang langsung menandatangani Nota Kesepakatan di Kantor Ombudsman RI Jakarta, yaitu Pemkot Padang dan hari ini Pemkot Ambon. Bagi kami, ini adalah bukti keseriusan dan hubungan koordinatif yang selama ini terjalin dengan sangat baik,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus mengalami peningkatan berkat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan seluruh perangkat daerah bekerja sesuai SOP.

Adapun ruang lingkup kerja sama dalam nota kesepakatan tersebut meliputi percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Baca Juga  Wawali Ambon Ajak Tokoh Agama Perkuat Persaudaraan dan Deteksi Dini Potensi Konflik

Pada penandatanganan itu turut hadir Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.

No More Posts Available.

No more pages to load.