Tokoh Adat Kairatu Soroti Galian C Wai Riuwapa, Legalitas dan Jalan Desa Dipertanyakan

oleh -78 Dilihat
Tokoh adat Kairatu Hari Rumalatu, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk penggunaan jalan desa sebagai akses kendaraan pengangkut material. Foto: Ilustrasi/AI

Hari juga mengaku pernah mendapatkan informasi dari kepala desa mengenai rencana mobilisasi ekskavator menuju Kairatu.

Menurutnya, beberapa hari setelah persoalan galian C mencuat, kepala desa menyampaikan bahwa sebuah ekskavator akan datang untuk mengambil material dari Sungai Wai Riuwapa.

“Beberapa hari kemudian kepala desa menyampaikan kepada saya bahwa ada mobilisasi ekskavator ke Kairatu, besok datang untuk pengambilan material di Sungai Wai Riuwapa,” kata Hari.

Jika informasi tersebut benar disampaikan, Hari menilai pemerintah perlu menjelaskan dokumen dan dasar hukum yang digunakan sebagai landasan kegiatan pengambilan material.

DPRD SBB Sebelumnya Minta Polisi Usut

Persoalan galian C Wai Riuwapa sebelumnya juga mendapat perhatian Anggota DPRD SBB Fraksi PDI-P, Recyson Fredy Pentury.

Baca Juga  Wagub Malut dan Wabup Halbar Hadiri Upacara Hari Santri Nasional 2026 di Bobaneigo Madihutu

Fredy mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada tindakan pencegahan, tetapi melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.

Menurutnya, aparat perlu memeriksa siapa pengelola kegiatan, sejak kapan aktivitas berlangsung, berapa volume material yang telah diambil, ke mana material tersebut dibawa, serta apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang sah.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut material yang telah diangkut mencapai sekitar 3.000 meter kubik.

No More Posts Available.

No more pages to load.