Tokoh Adat Kairatu Soroti Galian C Wai Riuwapa, Legalitas dan Jalan Desa Dipertanyakan

oleh -78 Dilihat
Tokoh adat Kairatu Hari Rumalatu, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk penggunaan jalan desa sebagai akses kendaraan pengangkut material. Foto: Ilustrasi/AI

Namun, angka tersebut masih berupa dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta penghitungan teknis di lapangan.

Fredy juga menegaskan bahwa kegiatan pengambilan material pada prinsipnya dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan hukum, memiliki legalitas yang jelas, memenuhi kewajiban lingkungan serta kewajiban pajak atau penerimaan negara maupun daerah sesuai ketentuan.

Kini, pertanyaan utama mengarah pada legalitas. Siapa pemegang izin aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa? Apa dasar hukum pengambilan material tersebut? Berapa volume material yang telah diambil? Dan bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah desa maupun pemerintah daerah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena aktivitas tersebut disebut menggunakan jalan desa yang dibangun melalui anggaran desa.

APH Diminta Jangan Sekadar Hentikan Alat Berat

Hari berharap APH tidak hanya bertindak ketika muncul aksi protes atau ketika alat berat sedang terlihat beroperasi.

Baca Juga  Dua Tahun Kabinet Merah Putih, ATR/BPN Realisasikan Pengadaan 159 Ribu Bidang Tanah

Menurutnya, persoalan Wai Riuwapa harus diperiksa secara menyeluruh. Mulai dari dokumen perizinan, kondisi lokasi, volume material yang diambil, jalur pengangkutan, penggunaan jalan desa hingga pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau tidak legal, harus diproses. Jangan masyarakat yang terus bertanya-tanya,” tegas Hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.