Tokoh Adat Kairatu Soroti Galian C Wai Riuwapa, Legalitas dan Jalan Desa Dipertanyakan

oleh -73 views
Tokoh adat Kairatu Hari Rumalatu, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk penggunaan jalan desa sebagai akses kendaraan pengangkut material. Foto: Ilustrasi/AI

Porostimur.com, Kairatu – Aktivitas galian C di Sungai Wai Riuwapa, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya dipersoalkan Anggota DPRD SBB Fraksi PDI-P Recyson Fredy Pentury, kini tokoh adat Kairatu, Hari Rumalatu, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) memeriksa legalitas kegiatan tersebut, termasuk penggunaan jalan desa sebagai akses kendaraan pengangkut material.

Hari juga mempertanyakan dugaan komunikasi antara pihak yang disebut sebagai pengelola aktivitas galian dengan pemerintah desa setelah muncul rencana aksi demonstrasi untuk memprotes kegiatan tersebut.

Kepada Porostimur.com, Minggu (9/8/2026), Hari mengatakan terdapat sejumlah hal yang menurutnya perlu dibuka secara terang, mulai dari legalitas kegiatan, penggunaan infrastruktur desa, jenis kendaraan pengangkut material hingga mekanisme pengawasan pemerintah.

Baca Juga  Soroti Promosi ASN Bermasalah, DPRD Maluku Bakal Panggil BKD

Salah satu yang menjadi perhatiannya adalah jalan desa yang disebut dibangun menggunakan anggaran desa dan kini digunakan sebagai lintasan kendaraan pengangkut material dari lokasi galian.

“Exel bekerja dan jalan yang dia pakai itu juga jalan dari dana desa yang digunakan untuk lintasan angkutan berat dalam pengangkutan material. Mereka tidak pakai tronton. Ini juga perlu dilihat, apakah sesuai aturan atau tidak,” ujar Hari.

No More Posts Available.

No more pages to load.