Porostimur.com, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena menegaskan sikap tegas Pemerintah Kota Ambon menolak permohonan pedagang untuk kembali beraktivitas di area Terminal A dan B Mardika menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Ketegasan tersebut disampaikan Wali Kota di tengah adanya desakan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon yang meminta Pemkot memberikan kelonggaran waktu bagi pedagang untuk berjualan di area terminal.
Menurut Wali Kota, penertiban yang dilakukan pemerintah bukan bertujuan mematikan usaha pedagang, melainkan mengembalikan fungsi terminal sebagai sarana transportasi umum yang selama ini semrawut akibat alih fungsi menjadi pasar.
“Sekali kita larang, seterusnya akan kita larang. Pemerintah harus konsisten. Tidak bisa terminal beralih fungsi jadi pasar,” tegas Bodewin di Ambon.
Terminal Harus Kembali ke Fungsi Aslinya
Wali kota menekankan bahwa Terminal Mardika merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pelayanan transportasi, bukan ruang aktivitas perdagangan.
Ia menilai pembiaran berjualan di terminal justru memperparah kemacetan, ketidakteraturan, dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.
“Penataan ini bukan kebijakan sesaat. Kita ingin terminal kembali pada fungsi aslinya dan tertib. Kalau kita beri kelonggaran sekarang, ke depan akan terus menjadi preseden,” ujarnya.









