Ia mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten yang mengetahui kejadian tersebut dari pemberitaan, lalu memerintahkan Plh Kajari Kota Tangerang untuk menegur dan memerintahkan kepada seluruh pegawai Kejari Kota Tangerang untuk menjaga sikap serta marwah institusi.
“Apa bila dengan kejadian perayaan tersebut, ada hal-hal yang kurang berkenan di hati masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang, kami atas nama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang meminta maaf dengan kejadian yang sama sekali tidak disengaja,” kata Bayu.
Sementara itu, dua pemimpin redaksi (pimred) yang wartawannya diduga disekap oknum Kejari Kota Tangerang, Detik.com dan VOI.id, pun turut buka suara.
Pimred detik.com, Alfito Deannova, menyatakan pihaknya telah berkomunikasi langsung kepada Khairul Maarif selaku wartawan kontrak Detik.com dan juga pihak kejaksaaan, untuk memvalidasi dugaan penjemputan paksa wartawan kontrak Detik.com oleh jaksa di Tangerang, dengan kejadian yang sebenarnya.
“Menanggapi isu mengenai wartawan kontrak Detik.com yaitu Khairul Maarif yang dijemput paksa oleh jaksa di Tangerang, dengan ini Detik.com menyampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar,” kata Alfito dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (10/9/2022).










