Oleh: J. Derwotubun, Alumni PMII Komisariat UIN Alauddin Cabang Makassar
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang anggota Brimob hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa berusia 14 tahun di Kota Tual, tepat pada hari pertama Ramadan 2026, mengguncang nurani publik. Tragedi ini bukan sekadar peristiwa pidana biasa. Ia menjelma menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan kredibilitas institusi negara di mata masyarakat.
Penetapan oknum aparat sebagai tersangka memang patut diapresiasi sebagai langkah awal akuntabilitas. Namun, sebagaimana kita pahami dalam negara hukum, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses keadilan. Ia baru pintu masuk menuju pembuktian: apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, atau justru berhenti pada simbolisme administratif semata.
Akuntabilitas Tak Boleh Berhenti di Status Tersangka
Dalam sistem demokrasi konstitusional, setiap tindakan aparat negara tunduk pada hukum dan prinsip pertanggungjawaban. Kepolisian memang diberi kewenangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi kewenangan itu dibatasi oleh norma hukum, etika profesi, dan prinsip hak asasi manusia.
Ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan berujung pada hilangnya nyawa, yang dipertaruhkan bukan hanya tanggung jawab individual pelaku, melainkan juga kredibilitas institusi. Publik akan menilai: apakah mekanisme internal mampu bekerja objektif, ataukah solidaritas korps justru menjadi tembok perlindungan?











