Porostimur.com, Piru — Upaya pengamanan aset pendidikan di Maluku kembali bergerak maju. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu (11/12/2025), melaksanakan pengukuran bidang tanah dan pemeriksaan Panitia A untuk dua sekolah menengah atas negeri, yakni SMAN 18 dan SMAN 30 yang bernaung di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.
Proses pengukuran dilakukan langsung di lokasi kedua sekolah di Pulau Kelang dengan melibatkan tim teknis pertanahan serta unsur Panitia A. Tahapan ini menjadi fondasi penting untuk memastikan batas, luasan, dan status pemanfaatan tanah sehingga proses sertipikasi dapat berjalan akurat, transparan, dan akuntabel.
Komitmen Percepatan Sertipikasi Aset Pendidikan
Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Barat, Fery Latupeirissa, S.S.T., menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah dan masyarakat setempat yang ikut memfasilitasi kelancaran kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya percepatan pensertipikatan aset pendidikan sebagai langkah strategis negara.
“Kami berkomitmen untuk mempercepat pensertipikatan aset pendidikan, karena kepastian hukum atas tanah sekolah merupakan fondasi penting bagi pelayanan pendidikan yang aman, tertib, dan berkelanjutan. Dengan sertipikat, negara memastikan aset ini terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk generasi muda,” ujarnya.









