Porostimur.com | Langgur: Jelang Hari Raya Idhul Adha, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara, mengumumkan mengizinkan warga Muslim melaksanakan Salat Idul Adha 1442 Hijriah, di masjid setempat dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Hal tersebut disampaikan langsung Bupati Maluku Tenggara Hi. Muhamad Thaher Hanubun pada saat mengikuti Live Podcast di RRI Tual, Senin(19/7/2021).
“Jadi Kami sudah menyepakati bahwa masyarakat Malra, khususnya umat Muslim, diperbolehkan melakukan Shalat Idul Adha secara berjamaah di masjid-masjid setempat, namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan,” kata orang nomor satu di Maluku Tenggara ini.
Dia juga mengatakan, keputusan yang dibil Pemda Malra telah mencermati perkembangan kasus penularan COVID-19 serta melakukan rapat koordinasi dengan perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama, Majelis Ulama Indonesia, dan Kantor Kementerian Agama.
Selain itu, Hanubun dalam kesempatan itu juga terang-terangan menegaskan bahwa tidak memperbolehkan pelaksanaan malam takbiran yang dilakukan dengan pawai Jalan kaki keliling, dan konvoi kendaraan.
“Malam takbiran ingat, kita sementara dalam kondisi Pandemik sehingga tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Pawai dan konfoi, boleh dilaksankan hanya di masjid-masjid”









