Upaya Gagalkan Hak Angket, Berhasilkah?

oleh -276 views
Toni Rosyid

Oleh: Tony Rosyid, Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

Kalau dikalkulasi, Hak Angket yang akan diusulkan oleh PDIP, PPP, Nasdem, PKB dan PKS mestinya mulus. Sebab, jumlah anggota DPR dari lima partai pengusung 01 dan 03 itu 54,60%.

Prosesnya sederhana: diusulkan minimal oleh 25 anggota DPR dari minimal dua fraksi. Tentu, ini hal mudah. Lalu dibawa ke sidang pleno. Di sidang pleno, dibutuhkan dukungan 50% + 1 anggota DPR. Kalau ini terpenuhi, maka dibuatlah pansus. Pansus ini yang nanti akan melakukan investigasi apakah pemilu pebruari kemarin ada dugaan kecurangan dan pelanggaran hukum? Pihak mana saja yang terlibat dalam dugaan kecurangan? Dan siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum? Banyak pihak yang akan dipanggil dan dimintai keterangan. Live, disiarkan di TV dan rakyat semua nonton. Seru bukan?

Baca Juga  Keir Starmer Mundur, Inggris Bersiap Sambut PM Ketujuh dalam Satu Dekade

Kalau tidak ada yang merasa terlibat, mestinya gak perlu risau. Kalau merasa tidak melanggar undang-undang, biarkan saja Hak Angket itu diusulkan. Bila perlu, semua fraksi ikut mengusulkan. Baik fraksi yang ada di kelompok paslon 01 dan 03, maupun paslon 02. Dorong saja supaya Hak Angket menjadi sarana pembuktian. Toh, kalau tidak ada bukti, mereka yang mengusulkan akan malu sendiri. Jangan dihambat, dan jangan pula dihalang-halangi.

No More Posts Available.

No more pages to load.