Selain terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat berupa bolos kerja selama 110 hari, Fredrika juga langsung diserahkan ke penyidik atas perintah Kepala Kejati Maluku, Rudy Irmawan.
Kasus ini menjadi penegasan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas setiap pelanggaran, baik disiplin maupun tindak pidana, termasuk yang terjadi di lingkungan internal institusi.
(red/bs)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











