Porostimur.com | Ternate: Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum resmi menetapkan Brigpol AGH alias G (40 tahun) sebagai tersangka pencabulan dan persetubuhan dua anak di bawah umur. Dalam waktu dekat, anggota Polres Halmahera Tengah itu bakal diperiksa sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Selasa (3/8). Gelar perkara tersebut dihadiri sejumlah unsur dari Polda Maluku Utara, seperti Irwasda dan Propam. Hadir pula Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Eko Para Setyo Siswanto.
“Menyangkut oknum anggota kepolisian dilaporkan di Polres Halmahera Utara yang kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, oknum anggota Polres Halmahera Tengah itu saat gelar sudah diputuskan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol Adip Rojikan, Kabid Humas Polda Maluku Utara.
Adip bilang, setelah ditetapkan sebagai tersangka, oknum polisi ini bakal segera diperiksa kembali sebagai tersangka.
“Nantinya dalam waktu dekat itu kepada yang bersangkutan akan diambil keterangan sebagai tersangka, dan selanjutnya diberlakukan sebagaimana ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana yang telah mengaturnya,” jelasnya.