Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus AGK, ini Kata Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud

oleh -536 views

“Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP,” kata Kuntu kepada wartawan, di gedung Merah Putih KPK.

Kuntu mengaku, hanya dicecar satu pertanyaan soal pembangunan kantor tersebut. Dia juga membantah soal pertanyaan terkait bupati Medan, Bobby Nasution yang sempat disebut berkaitan dengan kasus AGK ini.

Selain itu, dia juga mengaku tidak mengetahui soal pembangunan dan dana yang digunakan untuk pembangunan kantor partai merah tersebut.

“Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya gak tau, pembangunannya. Saya cuma tau udah jadi, baru saya tau,” tutur Kuntu.

KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba dalam kasus TPPU. Sebelumnya, Abdul Gani sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara pada 20 Desember 2023.

Baca Juga  Eks Brimob Masias Siahaya Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tewasnya Siswa MTs di Tual

Kasus suap ini pun sudah berproses di pengadilan dengan jaksa menuntut AGK dipenjara 9 tahun dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. AGK juga dituntut uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar dan 90 ribu dollar AS. Jika tidak dibayar, harta AGK akan disita sebagai uang pengganti dan dikenakan pidana tambahan 5 tahun penjara jika harta tidak cukup membayar uang pengganti.

Selain itu, KPK kembali menyangka AGK sebagai tersangka TPPU dengan nilai Rp100 miliar. KPK menemukan bukti permulaan AGK menyamarkan asal-usul kepemilikan aset atas nama orang lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.