Porostimur.com, Ternate – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, bakal kembali melayangkan undangan kepada istri mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) berinisial FJK.
Fauniah bakal kembali diundang untuk dimintai keterangan klarifikasi terkait kasus dugaan penggelapan uang.
Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Maluku Utara AKBP Anjas Gautama Putra dalam penyampaian release akhir tahun Polda Maluku Utara, Sabtu (30/12/2023) kemarin.
Wadirreskrimum bilang pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penggelapan yang diduga menyeret FJK.
“Kasus masih tahap penyelidikan, saat ini kita terus dalami, ” tegasnya.
Menurut Anjas, dalam kasus ini tim penyidik sudah beberapa kali melayangkan undangan terhadap FJK namun yang bersangkutan masih belum hadir karena beralasan sakit sebagaimana yang disampaikan oleh penasihat hukumnya.
Anjas menegaskan, sejumlah saksi masih akan terus diperiksa oleh tim penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam P-19 atau pengembalian berkas.
“Saat ini sedang kita lengkapi berkas P-19, dengan kembali memeriksa sejumlah saksi,” ucapnya.
Anjas mengakui, dalam kasus tersebut, pihak korban sudah mencabut laporan polisi namun penyidik masih akan mempelajari dengan melihat apakah hak korban sudah terpenuhi atau tidak.