Usut Kasus Korupsi Izin Tambang di Malut, KPK Panggil Pejabat Kementerian ESDM

oleh -30 views
Ilustrasi petugas KPK sedang melakukan penggeledahan (ist)

Porostimur.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Koordinator Mineral, Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi Badan Geologi, Kementerian ESDM Awaludin pada Senin (2/12/2024).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara, untuk Tersangka eks Gubernur Abdul Gani Kasuba.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama A,” kata Juru Bicara Tessa Mahadhika dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan adanya rekomendasi dari mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) terkait izin tambang untuk sejumlah blok di Malut.

Abdul Gani diduga merekomendasikan izin perusahaan untuk menambang di Maluku Utara ke Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Baca Juga  Polda Maluku Turunkan Personel Amankan Ibadah Minggu Pagi di Gereja Silo

Abdul Gani diduga menandatangani atau merekomendasikan pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI sekira 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018.

Dari usulan-usulan tersebut, terdapat enam blok yang sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM RI pada tahun 2023.

No More Posts Available.

No more pages to load.