Vaksin AstraZeneca Antara MUI dan PWNU Jatim

oleh -61 views

Oleh: Aguk Irawan MN, Alumni Universitas Al Azhar Kairo dan Pengasuh Ponpes Baitul Kilmah Yogyakarta

Hukum vaksin AstraZeneca menjadi babak baru; MUI Pusat yang mengharamkan, tapi boleh digunakan dan PWNU Jatim yang
menghalalkan, dan tentu saja boleh digunakan. Secara prosedur ilmiah sudah sama-sama memenuhi syarat akademik, atau dalam pandangan Charles Pierce sudah sama-sama melakukan inquiry-investigation, tetapi hasilnya bisa berbeda.

Uniknya bagi keduanya, ada dua titik temu: keduanya tak menampik jika dalam AstraZeneca ada kandungan pangkreas (tripsin) babi, dan boleh digunakan. Tetapi sudut pandang soal tripsin ini adalah apakah termasuk haram li zatih, yaitu keharaman
yang sejak semula ditentukan syar’i, atau bukan? Ini yang menjadi pemicu berbedanya kesimpulan hukum.

Baca Juga  Resmikan Pustu Wirin, Bupati Malra Minta Pelayanan Konsisten dan Humanis

Tentu saja bagi MUI, sebagaimana fiqih pada umumnya, semua kandungan yang berasal dari babi adalah mutlak haram penggunaannya, kecuali jika ada proses istihâlah: Hilangnya kandungan babi seluruhnya dan telah berubah wujud secara
alamiah, sebagaimana yang tersirat dalam kitab fiqih dasar Madhab Imam Hanafi: Radd Al-Mukhtâr ‘alâ Al-Durr Al-Mukhtâr.
Begitu juga Madhab Imam Syafii pada kitab Syarh Al-Muhadzdzab.

Sekarang pertanyaanya adalah apakah perubahan dari bahan baku pangkreas babi menjadi tripsin lalu dilarutkan dengan kode
getik yang hanya 10 mili liter ini telah berubah wujud ini terjadi secara alami atau kimiawi? Disinilah letak masalahnya. Sebagian besar pemegang otoritas pemegang fatwa di Timur Tengah, seperti al-Azhar Mesir, Uni Emirat Arab dan lainnya mengangap, halal, karena perubahan tersebut dianggap alami. Tetapi bagi sebagian bersikukuh adalah rekayasa dan kimiawi, maka menjadi haram.