Terlepas dari perbedaan pengambilan hukum, jika menilik negera lain, otoritas hukum (fatwa) seharusnya satu dan itu adalah
otoritas tertinggi seperti MUI, adapun selain itu hanya bisa sebuah diskusi/dealektika. Bukan sebuah alternatif bentuk prodak hukum. Sehingga para pejabat menggunakan prodak alternatif sebagai penguat kebijakannya (Sebagaimana statemen Presiden yang akan menggunakan vaksin AstraZeneca untuk masyarakat Pesantren, sehari setelah keputusan fatwa MUI). tulah sebabnya, kenapa tiap produk hukum itu seharusnya tidak hanya dilihat dari sebuah proses metodologis, tapi juga dampak psikologis-sosiologis?
Karena “konsumen” fatwa adalah masyarakat luas, dengan berbagai macam latar belakang sosial-kultural dan pendihidikannya. Melihat dampak kata (fatwa) dari sisi psikilogis ini, jauh hari kita sudah diingatkan oleh Schleirmacher dalam teori hermenutika pisikologisnya. Menurutnya, tiap kata (teks) selain bermakna secara gramatical, juga bermakna secara psikilnogi, dan kaitannya dengan psikologis ini, tiap kata (teks) berdampak lebih serius dan lebih besar. (Hermeneutics and Crititism, h.27)
Pada kasus AstraZeneca ini contohnya. Meskipun, kesimpulan hukum MUI dan PWNU jatim itu sebenarnya serupa, yaitu sama-sama
boleh digunakan vaksinasi. Tapi dampak psikologisnya sangat berbeda. Kelompok yang satu merasa akan memasukkan barang haram ke tubuhnya, meski boleh karena kondisi darurat (al-Masyaqot tajlibu at-taysir). Sementara yang satu merasa halal, dan tentu saja tidak masalah masuk tubuh.




