Viral Tren S Line TikTok ‘Pamer Aib’, Ini Hukumnya dalam Islam

oleh -373 views

Islam menetapkan dua jenis hukuman bagi pelaku zina, tergantung pada status pernikahannya. Jika pelaku belum pernah menikah (ghairu muhshan), maka ia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.

Namun, jika pelaku sudah pernah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam hingga meninggal dunia, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap beberapa pelaku yang mengaku telah berzina.

sumber: detikhikmah

Baca Juga  Hardiknas 2026 di Tual Digelar Sederhana, Disdikbud Fokus Baksos Lingkungan

No More Posts Available.

No more pages to load.