Islam menetapkan dua jenis hukuman bagi pelaku zina, tergantung pada status pernikahannya. Jika pelaku belum pernah menikah (ghairu muhshan), maka ia dijatuhi hukuman 100 kali cambuk di depan umum.
Namun, jika pelaku sudah pernah menikah (muhshan), maka hukumannya adalah rajam hingga meninggal dunia, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap beberapa pelaku yang mengaku telah berzina.
sumber: detikhikmah










