Vonis Zulham Waleuru 18 Bulan, Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa: Publik Pertanyakan Pertimbangan Hakim

oleh -79 Dilihat
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Zulham Waleuru alias Zulham dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Artinya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa

Perbedaan antara tuntutan jaksa dan putusan hakim sebenarnya bukan sesuatu yang secara otomatis menunjukkan adanya kesalahan dalam proses peradilan.

Hakim memiliki kewenangan independen untuk menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa hingga keadaan yang dianggap relevan dalam menentukan pidana.

Karena itu, majelis hakim tidak terikat untuk menjatuhkan hukuman persis seperti tuntutan JPU.

Namun, dalam perkara Zulham, selisih antara tuntutan dan putusan cukup signifikan.

Jaksa meminta pidana 6 bulan penjara. Majelis hakim justru menjatuhkan pidana 18 bulan.

Perbedaan tiga kali lipat inilah yang kemudian menarik perhatian publik.

Pertanyaan yang muncul bukan semata-mata mengenai kewenangan hakim menjatuhkan pidana lebih tinggi dari tuntutan jaksa, tetapi apa argumentasi hukum yang membuat majelis hakim menilai pidana 18 bulan sebagai hukuman yang tepat dan proporsional.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Buka Sekolah Lapang Gempa dan Tsunami, Warga Pesisir Diminta Siaga

Jawaban atas pertanyaan tersebut sesungguhnya berada dalam pertimbangan hukum putusan.

Publik berkepentingan mengetahui bagaimana majelis hakim menilai perbuatan terdakwa, dampak pernyataan yang dipersoalkan, alat bukti yang diajukan, serta keadaan yang dianggap memberatkan maupun meringankan.

No More Posts Available.

No more pages to load.