Vonis Zulham Waleuru 18 Bulan, Tiga Kali Lipat dari Tuntutan Jaksa: Publik Pertanyakan Pertimbangan Hakim

oleh -78 Dilihat
Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Zulham Waleuru alias Zulham dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa.

Pertanyaan tersebut bukan berarti mempertanyakan independensi hakim.

Sebaliknya, keterbukaan terhadap pertimbangan hukum justru penting agar publik dapat memahami alasan sebuah putusan, terutama ketika hukuman yang dijatuhkan jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.

Pertimbangan Hakim Menjadi Kunci

Dalam putusan pidana, angka hukuman pada akhirnya hanyalah bagian dari keseluruhan konstruksi hukum.

Yang tidak kalah penting adalah alasan mengapa hukuman tersebut dijatuhkan.

Dalam perkara ini, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Zulham sebagai tindakan yang menyerang kehormatan Gubernur Maluku. Majelis juga menilai perbuatan tersebut dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena memuat unsur yang berkaitan dengan SARA.

Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk memahami mengapa majelis hakim menjatuhkan pidana lebih tinggi dibandingkan tuntutan JPU.

Baca Juga  Minta Jembatan di Sungai Way Tomu Dibongkar, BWS Maluku Tiga Kali Layangkan Surat ke Kodam

Namun, untuk memperoleh gambaran yang benar-benar utuh, publik tetap perlu melihat keseluruhan pertimbangan hukum dalam putusan, bukan hanya amar putusan.

Sebab, dari situlah dapat diketahui bagaimana majelis menghubungkan fakta persidangan dengan unsur pasal yang didakwakan serta bagaimana hakim menentukan berat-ringannya pidana.

Di titik inilah transparansi peradilan menjadi penting.

No More Posts Available.

No more pages to load.