Wabup Halsel Kaget Empat Kades Dilantik Bertentangan Putusan PTUN

oleh -577 views

Porostimur.com, Labuha – Wakil Bupati Halmahera Selatan, Helmi Umar Muchin, mengaku terkejut atas pelantikan empat kepala desa yang dinilai bertentangan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Empat desa tersebut adalah Kuwo, Goro-Goro, Gandasuli, dan Lelengusu.

Putusan PTUN Ambon sebelumnya telah membatalkan SK pengangkatan para kades tersebut dan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun, belakangan muncul pelantikan baru yang justru memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Helmi Pilih Hati-Hati

Dalam keterangannya, Helmi mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya agenda pelantikan tersebut.

“Saya juga kaget, tidak tahu SK dari mana. Waktu pelantikan itu saya sedang di luar daerah. Jadi saya tidak tahu-menahu,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Meski demikian, Helmi menolak berkomentar lebih jauh. Ia menyebut tidak ingin sikapnya justru menimbulkan gesekan baru.

Baca Juga  Perkuat Kapasitas Kepemimpinan Daerah, Ketua DPRD Halbar Ikut Kursus Lemhanas

“Saya tidak mau terlalu jauh menanggapi. Nanti kalau saya berkomentar, bisa menimbulkan benturan lagi,” tegasnya.

Dinilai Gunakan “SK Tembak”

Sementara itu, pemerhati hukum Halsel, Sofyan Hidayat, S.Sos., M.H., menilai keputusan pelantikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Pelantikan empat kades ini jelas-jelas menggunakan SK tembak. Artinya, keputusan Bupati untuk melantik mereka ada unsur lain yang dipaksakan. Padahal SK itu sudah dibatalkan secara sah oleh putusan PTUN Ambon,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.