Oleh karena itu saat ini yang dibutuhkan adalah keseriusan dan komitmen serta konsistensi delapan daerah kepulauan ini dalam mendorong secepatnya RUU Provinsi Kepulauan ditetapkan menjadi UU agar proses percepatan pembangunan daerah-daerah yang berciri kepulauan dapat berkembang dan sejajar dengan daerah-daerah yang berciri daratan seperti Jawa, Kalimantan dan Sulawesi Selatan, pungkas Yasin.
Sekadar diketahui delapan daerah Kepulauan yang hadir itu diantaranya adalah Provinsi Maluku Utara, Provinsi Maluku, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara dan Provinsi Sulawesi Tenggara. (red)