Wagub Malut Kecewa Tidak Dilibatkan Dalam Reshuffle Kabinet

oleh -2 Dilihat

Menurutnya, untuk mengangkat atau menonaktifkan pejabat itu menjadi kewenangan penuh gubernur.

”Tidak ada masalah, kalau pelantikan itu kewenangan dan hak preoregatifnya gubernur. Soal mengganti, kewenangan itu kan hak preoregatifnya gubernur, apakah dia (gubernur) mau ganti, nonjobkan atau pindahkan itu kewenangan gubernur,” tegas Mulyadi.

Mantan Komisioner KPU Maluku Utara ini menambahkan, bahwa usulan nama-nama pejabat yang mau diangkat maupun dinonjobkan, baik eselon II, III dan IV yang dilantik pada, Selasa (30/7/2019) itu sudah sejak lama diusulkan ke Kemendagri oleh gubernur.

Dan, terkait waktu pengusulan dia sama sekali tidak tahu, menurutnya itu sangat teknis dan hanya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang lebih mengetahuinya.

”Usulan nama-nama itu ke Kemendagri sudah lama proses ijinnya dan pelantikan itu hanya berdasar pada nama-nama yang disetujui  oleh kemendagri. Kalau itu, apalagi soal waktu apakah sebelum atau sesudah itu dari BKD, kalau saya tidak bisa karna yang lebih tekhnis yang tahu itu BKD,” tukas Mulyadi.

Baca Juga  Umar Lessy: Golkar Indonesia Timur Perkuat Konsolidasi hingga Desa, Siapkan Mesin Partai Menuju Pemilu 2029

Dia juga mengakui komunikasi antara gubernur dan wagub tidak ada masalah. Bahkan hubungan kedua petinggi itu berjalan lancar.

”Seingat saya, komunikasinya Pak Gubernur dan Wakil gubernur lancar,” akunya.