“Banyak pedagang besar itu orang luar Piru. Ada yang sampai baku pinjam KTP,” ungkapnya.
Sumber tersebut bahkan mengaku pernah menemukan pemilik warung yang disebut menggunakan KTP milik warga Piru untuk mendapatkan minyak tanah.
“Kemarin beta ketemu pemilik warung yang baku pinjam KTP di orang Piru,” katanya.
Bukan Sekadar Soal Wajib Bawa KTP
Secara prinsip, kewajiban menunjukkan identitas dalam mekanisme penyaluran barang tertentu dapat diterapkan untuk memastikan distribusi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Namun, persoalan menjadi berbeda ketika penerapan kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya berhak dilayani dan bagaimana mekanisme bagi masyarakat yang secara faktual tinggal serta beraktivitas di Piru, tetapi memiliki KTP dari daerah lain.
Frasa “hanya melayani warga Piru” juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut.
Apakah yang dimaksud adalah warga yang memiliki KTP dengan alamat di Piru? Ataukah ketentuan itu juga mencakup masyarakat yang berdomisili, bekerja dan menjalankan usaha di Piru, tetapi administrasi kependudukannya masih tercatat di daerah lain?
Jika pelayanan hanya didasarkan pada alamat KTP, pemerintah perlu menjelaskan dasar penetapan kriteria tersebut. Kejelasan menjadi penting agar kebijakan distribusi tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut.









