Selain itu, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dan Provinsi Maluku Utara dalam menghadapi situasi bencana banjir yang terjadi, tidak bersandar pada data pasti, terkait jumlah warga yang terkena dampak bencana banjir di 4 desa, di Kecamatan Weda Tengah sehingga dipastikan model penanganan terhadap korban bencana akan mengalami kendala dan masalah serta berpeluang menimbulkan korban akibat dari keterlambatan dalam melakukan evakuasi.
Dengan begitu, Walhi Maluku Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara dan dan Negara berdasarkan situasi dan kondisi bencana ekologis yang saat ini.
Pertama, menetapkan status darurat bencana di Kabupaten Halmahera Tengah dan segera menambah personil tanggap darurat dan posko di lokasi yang terkena dampak banjir.
Kedua, melakukan evakuasi kepada warga yang terisolasi di desa Woejerana, Woekob, Kulo Jaya dan Kobe Kulo, terutama lansia,perempuan dan anak-anak.
Ketiga, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktifitas investasi pertambangan nikel yang sementara beroperasi di saat kondisi banjir sedang berlangsung, karena melanggar prinsip kemanusiaan dan tidak menghargai hak asasi manusia pekerja dan warga yang saat ini sedang menderita kerugian moril dan materil akibat bencana banjir.