Keempat, pemerintah Pusat secepatnya mendesak kepada pihak perusahan tambang yang beroperasi di wilayah yang terkena banjir untuk segera memberikan seluruh dukungan materil untuk menanggulangi korban bencana banjir, terutama bantuan evakuasi korban yang berada di wilayah desa yang masih sulit diakses, bantuan pelayanan kesehatan dan kebutuhan dasar yang mendesak dan sangat dibutuhkan lainnya secara menyeluruh di setiap desa.
Kelima, Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah membentuk tim investigasi untuk menelusuri penyebab terjadinya banjir yang diduga akibat jebolnya tanggul milik PT. Tekindo Energi dan PT. IWIP.
Ke enam, menindak tegas perusahan tambang yang terbukti melakukan pengabaian dalam pengelolaan lingkungan hidup sehingga mengakibatkan bencana banjir.
Ketujuh, pemerintah Pusat segera melakukan moratorium industri pertambangan nikel di Maluku Utara, terutama yang masuk dalam kebijakan “Proyek Strategis Nasional” karena telah mengakibatkan bencana ekologi dan perampasan ruang hidup masyarakat di Maluku Utara.
Kedelapan, meminta kepada warga Maluku Utara untuk bersolidaritas terhadap bencana ekologis yang terjadi di Halmahera Tengah saat ini.
Kesembilan, meminta kepada warga yang saat ini menjadi korban bencana banjir, untuk tetap waspada dengan banjir susulan akibat dari tingginya intensitas hujan. (Mansyur Armain)