Wali Kota Ambon: Sampah Pasar Mardika Tanggung Jawab Pemprov Maluku

oleh -404 views

Porostimur.com, Ambon – Wali Kota Ambon Bodewin Melkias Wattimena, menegaskan, penanganan masalah sampah di gedung baru Pasar Mardika, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku.

Pernyataan ini dilontarkan, lantaran pedagang dan masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli di gedung baru Pasar Mardika mengeluh dengan adanya tumpukan sampah yang menumpuk dan menyebarkan bau busuk yang menyengat.

“Masalah sampah di Pasar Mardika menjadi tanggung jawab Dinas Perindag Provinsi Maluku,” tegas Wattimena, saat program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jumpa Rakyat (WAJAR), yang berlangsung di Balai Kota Ambon, Jumat (13/6/2025).

Menurut Wattimena, Disperindag Provinsi Maluku merupakan pengelola di Pasar Mardika. Sementara Pemerintah Kota Ambon, hanya mengambil retribusi di pasar Apung, yang lain tidak.

Karena itu, jika terjadi kesemrawutan di Gedung Pasar Mardika, itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Provinsi Maluku, bukan Pemkot Ambon.

Baca Juga  Kantor Pertanahan Malteng Verifikasi Kesiapan Penyedia, Pastikan Program PTSL 2026 Berjalan Tepat Waktu

“Jadi, kalau ada di Pasar Mardika persoalan kesemrawutan parkir, jangan lagi tanya Pemerintah Kota Ambon, tetapi alangkah baiknya ditanyakan ke Pemprov Maluku,” pungkasnya. (red/mcambon)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.