Porostimur.com, TIdore – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H.Ali Ibrahim secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Dearah Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksananaan (LPP) APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III, di ruang Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore, Kamis (20/6/2024).
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. H. Ali Ibrahim dalam penyampaiannya, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Maluku Utara telah selesai melaksanakan audit atas LKPD TA 2023.
Berdasarkan audit tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan masih mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke 10 (sepuluah) kalinya.
“Dengan hasil tersebut diharapkan mampu menjadi motivasi bagi kita semua terutama ketaatan dan kepatuhan kita dalam pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD sehingga kita tidak mencederai amanat yang telah diberikan oleh rakyat Kota Tidore Kepulauan,” ucapnya.
Ali Ibrahim mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023 ini, diantaranya Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan, Arus Kas (LAK) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).