Menurutnya, upaya-upaya yang dilakukan saat ini adalah dengan memanfaatkan potensi-potensi pajak dan retribusi daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi paja dan retribusi daerah serta memaksimalkan posen pajak daerah menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Ia menambahkan, bahwa kerhadap kebijakan belanja daerah, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan terus berupaya menjaga kualitas belanja daerah dengan memprioritas program dan kegiatan jangka pendek yang mengarah pada pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur dan pelayan publik.
Untuk kebijakan pembiayaan, Pemerintah daerah melalui perubahan APBD Tahun 2024 ini, terus memaksimalkan penggunaan SILPA di tahun sebelumnya untuk membiayai program dan kegiatan yang difokuskan kepada pelayanan dasar, peningkatan infrastruktur dasar, serta peningkatan produksi dan daya beli masyarakat, yang sudah ditetapkan namun belum maksimal di laksanakan.
“Dukungan alokasi anggaran untuk fasilitas-fasilitas kesehatan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan akan terus menjadi perhatian pemerintah daerah,” harapnya.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsad dan diikuti oleh 14 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, serta Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalao, Forkompimda, Para Asiten Sekda, Staf Ahli Walikota dan Pimpinan OPD. (Mansyur Armain)









