Porostimur.com, Tual – Walikota Kota Tual Akhmad Yani Renuat, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Erwin Terseman, S.SiT, di balai Kota Tual, Rabu (12/3/2025.
Dalam kunjungan silaturahim ini, Terseman yang didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Umasugi, juga melakukan koordinasi terkait aset-aset tanah milik Pemerintah Kota Tual dan membahas pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) berdasarkan Zona Nilai Tanah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tenggara Erwin Terseman, mengatakan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
“Pajak ini menjadi kewajiban bagi setiap orang atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan di Indonesia,” ujar Terseman.
“Tujuan utama dari pengenaan BPHTB adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, BPHTB juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur dan mengendalikan transaksi properti di suatu daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Tual Akhmad Yani Renuat mengatakan, pengamanan aset daerah merupakan prioritas utama yang juga menjadi fokus Pemerintah Kota Tual di bawah pemerintahannya.