Walikota Ambon: Pelayanan Publik Tetap Buka dengan Protokol Kesehatan Ketat

oleh -132 views

Porostimur.com | Ambon: Meski mobilitas dan kegiatan warga dibatasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan tetap membuka pelayanan pajak dan perijinan bagi masyarakat, juga layanan administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Demikian diungkapkan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, melalui keterangan persnya yang diterima, Selasa (6/7/2021).

Louhenapessy mengatakan, telah diterbitkan instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2021 untuk membatasi mobilitas dan kegiatan masyarakat, serta mengatur pelayanan publik di Pemkot Ambon. Peraturan tersebut efektif berlaku pada Kamis 8 Juli 2021.

“Untuk pelayanan umum yang bukan terkait perijinan atau pajak kita tangguhkan sementara, kalau merasa urgent bisa dibangun komunikasi online lewat hp atau video call, sedangkan terkait pajak dan perijinan bisa datang dengan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat,” ungkapnya.

Dirinya menjelaskan untuk pelayanan administrasi kependudukan di Dukcapil Kota Ambon, seperti perekaman data e-KTP dan sebagainya, masyarakat wajib menyertakan sertifikat Vaksin dan hasil rapid Test Antigen negatif.

Baca Juga  FPPPMU Soroti Belanja Pemprov Malut, Arsad Sangadji: Hotel Bela Ramai, Kemiskinan Malah Naik

Menurut Walikota, khusus untuk pernikahan tidak diperkenankan diadakan resepsi. Acara pernikahan hanya boleh dilaksanakan dirumah dan dihadiri oleh keluarga maksimal 30 orang.

No More Posts Available.

No more pages to load.