Porostimur.com, Jakarta – Masa kampanye Pilkada 2024 telah berakhir. Kini, masa tenang berlangsung selama 3 hari ke depan. Simak wanti-wanti Bawaslu hingga KPU selama periode masa tenang.
KPU mengingatkan masa tenang dimulai sejak 24 November 2024. Sehingga, kampanye pilkada harus sudah selesai pada Minggu (24/11) pukul 00.00 WIB.
“Kampanye sudah selesai. Besok (red-kemarin) hari terakhir kampanye, bapak-ibu. Dan iklan media masa cetak, media masa elektronik, masa tenang, juga sudah kami sampaikan. Metode kampanye, pertemuan terbatas, tatap muka, kampanye, penyebaran bahan kampanye, alat peraga kampanye,” kata Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos kepada wartawan, Jumat (22/11/2024).
“(pukul) 23.59 setelah itu stop, jangan lagi. Sudah non-aktif semua media sosial yang dimiliki, yang sudah dilaporkan kepada kami dan Bawaslu,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Betty juga mengingatkan warga melakukan pemungutan suara Pilkada 2024 sesuai dengan alamat di e-KTP. KPU telah melakukan pemutakhiran mengenai daftar pemilih tetap (DPT) di Pilkada 2024.
“Untuk pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, kita sudah susun tadi 203 jutaan. Dan hanya mereka yang ber e-KTP sesuai, yang bisa menggunakan,” ujarnya.