Wanti-wanti KPU dan Bawaslu Selama Masa Tenang Pilkada 2024

oleh -66 views

“Jadi kalau bapak-ibu, kalau pernah tinggal di apartemen Kalibata City misalnya, itu banyak yang tidak ber-e-KTP DKI Jakarta. Jadi yang bisa menggunakan hak pilih hanya yang ber-e-KTP DKI Jakarta,” sambungnya.

Bawaslu Minta Paslon Copot Semua APK Jelang Coblosan

Bawaslu DKI Jakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk mencopot atau membersihkan alat peraga kampanye (APK).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mengatakan APK selambat-lambatnya sudah dicopot seluruhnya tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 pasal 39 ayat 3 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Alat peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Benny Sabdo dalam keterangan yang diterima, Mingguu (24/11/2024).

Baca Juga  Kabar Gembira: Mulai Februari 2025 PNS Dapat Kenaikan Gaji Berkala, Tapi Ada Syaratnya!

Benny menjelaskan bahwa hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, masa kampanye dapat dilaksanakan oleh setiap paslon mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Setelah itu mulai memasuki masa tenang jelang pemungutan suara.

“Begitupun dengan kampanye menggunakan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dapat dilaksanakan oleh Pasangan Calon sejak tanggal 10 – 23November 2024,” ucap dia.

No More Posts Available.

No more pages to load.