Selanjutnya, Benny juga menyebut setiap paslon dilarang untuk melakukan kampanye lewat media apapun selama masa tenang. Hal itu termaktub dalam Pasal 47 ayat 4.
“Media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang,” jelasnya.
Aturan dan Larangan selama Masa Tenang
Selama masa tenang, tidak boleh ada atau digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye. Menurut Peraturan KPU, berikut ini adalah sejumlah aturan selama masa tenang Pilkada 2024 berlangsung:
1. Pada masa tenang, peserta Pilkada dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun
2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pilkada, dan/atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu. (*)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News