Warga Ambon Diimbau Terapkan Prokes Saat Pelaksanaan Ibadah Ramadhan

oleh -236 views

Dengan demikian, para pimpinan maupun pengurus Masjid sebagaimana dialamatkan dalam surat dimaksud beserta Umat Islam di Kota Ambon diminta untuk mendukung Pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan memperhatikan hal-hal antara lain,

1. Saat pelaksanaan kegiatan ibadah Ramadhan di Masjid/Mushola, jumlah kehadiran Jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas Masjid/Mushola, dengan senantiasa menerapkan 3M. Jamaah diminta untuk membawa sajadah/mukenah masing-masing, dikarenakan Masjid tidak diperkenankan untuk menyediakan sajadah/mukenah bagi jamaah.

2. Pengurus/Takmir Masjid/Mushola bekerjasama dengan Remaja Masjid wajib menunjuk petugas/tim yang memastikan penerapan prokes berjalan dengan baik selama ibadah.

3. Para Pengurus/Takmir Masjid/Mushola, Remaja Masjid, Para Mubalig/Penceramah dapat membantu menyampaikan sosialisasi dan himbauan pencegahan Covid-19 di Bulan Ramadhan melalui media pengeras suara ataupun media lainnya yang tersedia di Masjid/Mushola.

4. Kegiatan sahur atau buka puasa bersama, serta kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya di Bulan Ramadhan yang akan dilaksanakan, wajib memenuhi dan menerapkan protokol kesehatan 3M, membatasi jumlah peserta dengan maksimal 50 persen kapasitas ruangan, serta melaporkan agenda kepada Satgas Covid-19 Kota Ambon selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum agenda dilaksanakan untuk dimonitor secara bersama.

No More Posts Available.

No more pages to load.